Komisi I DPR menanggapi gugatan judicial review (JR) terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sikap menghormati hak konstitusi warga. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono dari Partai Golkar, menyatakan pandangannya dalam sebuah wawancara pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sikap Dave Laksono
-Hak yang Dilindungi Konstitusi:Dave menegaskan bahwa mempersilakan gugatan melalui jalur JR ke MK adalah bentuk penghargaan terhadap hak yang dilindungi konstitusi bagi seluruh warga negara.
-Tidak Mengganggu Hak Warga:Meskipun tidak secara langsung memberikan persetujuan, Dave menegaskan bahwa memberikan ruang bagi warga yang menggunakan hak konstitusionalnya adalah sesuatu yang wajib dilakukan.
-Proses Partisipasi Publik:Dave menyatakan bahwa proses revisi UU TNI telah melibatkan partisipasi publik selama pembahasan di DPR. Ia menyerahkan pada pihak penggugat untuk menjelaskan alasan gugatan jika ada aspek yang dirasa belum terakomodasi.
Gugatan ke MK
-Pengajuan Gugatan:UU tentang perubahan atas UU TNI yang baru disahkan digugat ke MK dua hari setelah pengesahan, oleh tujuh orang pemohon.
-Nomor Perkara:Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Isinya menguji aspek formil dalam perubahan UU TNI.
-Para Pemohon:Di antara pemohon gugatan tersebut adalah Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi.
Komisi I DPR memberikan tanggapan ini menyusul munculnya gugatan tersebut, dengan menegaskan penghargaan terhadap mekanisme hukum serta kewajiban untuk menghormati ketentuan konstitusi.