Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan hukum terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak melibatkan unsur politik.
Penegakan Hukum
-
Penyampaian Jaksa: Jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan tersebut menegaskan bahwa penuntutan terhadap Hasto adalah bentuk dari penegakan hukum.
-
Penolakan Terhadap Tuduhan: Jaksa membantah klaim adanya motif politik atau balas dendam dalam penangkapan Hasto.
Poin Penting:
-
Asas Penegakan Hukum: Jaksa menyatakan bahwa tudingan politisasi yang dilontarkan oleh Hasto dan kuasa hukumnya tidak sesuai dengan alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan eksepsi.
-
Penegasan KPK: KPK mendakwa Hasto atas dugaan suap dan penghalangan penyidikan terkait buronan Harun Masiku, serta upaya suap terhadap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
-
Dana Suap: Hasto diduga memberikan suap bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sejumlah SGD 57.350 kepada Wahyu Setiawan untuk mengurus pergantian antarwaktu anggota DPR.
Jaksa menekankan bahwa penanganan perkara ini semata-mata didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku (Pasal 183 KUHAP), serta menegaskan bahwa klaim politikasi tersebut tidak berdasar dan harus ditolak.