Pemerintah Indonesia telah memulangkan lima narapidana narkotika dari jaringan Bali Nine ke negara asal mereka, Australia.
Detail Pemulangan:
-
Narapidana yang Dipulangkan: Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens.
-
Lokasi Penyerahan: VIP II Gedung Swarawati, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
-
Pengawalan: Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali dari pihak Indonesia; Lauren Richardson dan beberapa perwakilan dari Kedutaan Besar Australia di Jakarta.
-
Status: Mereka dipindahkan dalam status tahanan.
Proses Pemulangan:
-
Sebelum keberangkatan, terjadi penandatanganan dokumen yang diawasi Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
-
Mereka diantar menggunakan bus menuju pesawat dan mendarat di Australia pada pagi hari.
Ucapan Terima Kasih dari Australia:
Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, atas pemulangan narapidana tersebut. Albanese menyebutkan bahwa mereka akan diberi kesempatan untuk rehabilitasi dan reintegrasi di Australia.